SOKOGURU, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa program pendanaan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih tak akan mempengaruhi likuiditas perbankan nasional.
Pemerintah sudah merancang skema khusus agar dana koperasi desa ini tidak menyedot Dana Pihak Ketiga (DPK).
Sebagai solusi pendanaan, pemerintah menggunakan saldo anggaran lebih (SAL) yang tersedia dalam APBN 2024.
Baca Juga:
Dana tersebut akan ditempatkan di perbankan nasional dan dimanfaatkan sebagai modal koperasi desa yang tersebar di seluruh Indonesia.
"Pendanaan yang di-support pemerintah kemarin termasuk yang kita gunakan dana SAL kita yang ada di BI disalurkan melalui fasilitas pinjaman dari perbankan," ucap Sri Mulyani seusai konferensi pers hasil rapat KSSK, Jakarta pada Senin, 28 Juli 2025.
Total anggaran yang dialokasikan untuk Kopdes Merah Putih mencapai Rp400 triliun, mencakup sekitar 80.000 koperasi desa di berbagai wilayah.
Dana ini diharapkan bisa mendorong geliat ekonomi lokal berbasis desa.
Baca Juga:
Dengan penempatan dana di bank, Sri Mulyani memastikan tidak akan terjadi penarikan besar dari DPK.
“Sehingga perbankan mendapatkan dana, bahkan biaya penempatan dana ini relatif murah," lanjutnya, menekankan efisiensi sistem ini.
Skema distribusi modal koperasi akan melibatkan empat bank nasional, yaitu BRI, BNI, Mandiri, dan Bank Syariah Indonesia (BSI).
Penyaluran dana akan dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan seleksi ketat.
Baca Juga:
"Jadi ini bukan masalah jatah tiap koperasi harus dapat sekian tapi melakukan proper due diligence agar pinjaman tersebut benar-benar bisa digunakan di dalam membangun ekonomi desa dan kelurahan," paparnya.
Sri Mulyani juga mengungkapkan bahwa kepala desa dan lurah akan memiliki peran strategis dalam pengawasan koperasi.
"Tidak hanya membantu legalisasi koperasi namun mereka juga bertanggung jawab mengembangkan, melatih SDM dan tata kelola koperasi," tegasnya.
10 Poin Penting!
1. Penggunaan SAL menjamin pembiayaan berkelanjutan tanpa menambah utang negara.
2. Program ini diharapkan mendorong inklusi keuangan hingga ke pelosok desa.
3. Kopdes Merah Putih menjadi strategi nasional untuk pemerataan ekonomi.
4. Pemerintah ingin memutus ketergantungan desa pada rentenir.
5. Dana ini akan dikawal ketat agar tidak terjadi penyalahgunaan oleh koperasi.
6. Penyaluran dilakukan bertahap dengan evaluasi berkala dari pemerintah pusat.
7. Transparansi penggunaan dana dijamin dengan laporan keuangan digital.
8. Pemerintah memberikan pelatihan akuntabilitas kepada pengelola koperasi.
9. Koordinasi lintas kementerian juga dilibatkan untuk penguatan kelembagaan koperasi.
10. Program ini akan diuji coba terlebih dahulu di sejumlah desa percontohan. (*)